Sabtu, 25 Desember 2010

BANK SENTRAL

Posted by Junaidi 08.14, under | 1 comment

Bank Sentral merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan dan perbankan. Hal ini nampak dari fungsi dan tujuan Bank Sentral yang tidak indentik dengan bank komersial, bank tabungan dan lembanga keuangan lainnya. Tujuan, tugas dan wewenang bank senteral dalam suatu negara berbeda dengan lainnya, tergantung dari stuktur social, politik dan ekonomi masing-masing negara. Dilihat dari wewenangnya, susunan unit dalam organisasi bank sentral pada dasarnya terdiri atas dua level, yaitu the highest autority, yaitu unit yang memiliki wewenang yang tertinggi dan The second level, level kedua yang memiliki wewenang dibawah dari yang tertinggi.
Terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi di organisasi bank
sentral yang dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Badan pembuat kebijakan
2. Badan pelaksana kebijakan
3. Badan pengawas.
Badan pembuat kebijakan
pada organisasi bank sentral umumnya berbentuk Dewan ( Council) dan
dalam merumuskan kebijakan, keputusan ditetapkan berdasarkan pada suara mayoritas.
Badan pelaksana kebijakan
adalah unit/badan dalam organisasi bank sentral yang diberi kewenangan untuk melaksanakan dan merealisasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan pembuat kebijakan.
Badan pengawas
adalah unit dalam organisasi bank sentral yang mempunyai tugas dan
wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaaan pada bank sentral.
Fungsi Utama Bank Sentaral
Bank Sentral pada dasarnya bertugas untuk memelihara agar sistem moneter
dapat bekerja secara efisien, sehingga dapat menjamin terciptanya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tanpa mengakibatkan inflasi. Selain dari pada itu bank sentral bertugas mengatur, menjaga dan memelihara nilai kestabilan rupiah. Dalam menjalankan tugas ini, bank sentral melakukannya dengan menggunakan alat/instrumen kebijaksanan moneter sebagai:
a. Politik Diskonto
b. Politik Operasi Pasar Terbuka
c. Politik Perubahan Cadangan Minimum
d. Margin Requirement
e. Moral Suasion

Bank Indonesia
dalam undang-undang N0. 23 tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Visi bank Indonesia adalah menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Misi Bank Indonesia yang dituangkan dalam keputusan Gubernur No.
4/22Kep/GBI/INTERN/2002 tanggal 28 Juni 2002 adalah suatu tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tentang Bank Indonesia. Dengan perkataan lain misi Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan kestabilan sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bagi Bank Indonesia, perumusan visi tersebut diharapkan dapat membantu organisasi dalam:
1. Menetapkan dan menjaga konsistensi, serta kejelasan tujuan organisasi
2. Memberikan referensi untuk perencanaan dan proses pengambilan keputusan
3. Memperoleh kemitmen para anggota Dewan Gubernur dan seluruh pegawai melalui komunikasi yang jelas tentang tugas organisasi, dan
4. Memperoleh dukungan dan pengertian dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan tugas organisasi.
Selain visi dan misi, Bank Indonesia memiliki nilai-nilai strategis yang terdiri dari :
1. Kompetensi (competency)
2. Integritas ( integrity)
3. Transparansi (tranparency)
4. Akuntabilitas (accountability)
5. Cohesiveness
6. pembayaran. Sejalan dengan tugas-tugas ini, organisasi Bank Indonesia dikelompokkan ke dalam tiga sektor utama:
1. Sektor moneter
2. Sektor Perbankan
3. Sektor sistem pembayaran
4. Sektor manajemen intern (sebagai pendukung)
5. Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah memberikan landasan yang baik (kondusif) dalam mewujudkan kebijakan Bank Indonesia yang kredibel. Dalam Undang-undang tersebut telah ditetapkan dengan jelas bahwa tujuan Bank Indonesia sebagaimana telah disebutkan. Selanjutnya dalam Undang-undang Bank Indonesia (UUBI) ditetapkan tugas Bank Indonesia sebagai:
1). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2). Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran dan
3). Mengatur dan mengawasi bank.
Sasaran Strategis Bank Indonesia
Untuk jangka menengah dan panjang ditetapkan tujuh sasaran strategis bank
Indonesia:
1. Mencapai stabilitas harga, yaitu dengan menjaga tingkat inflasi sesuai sasaran pada kisaran dan kurun waktu yang dapat diterima melalui riset, perumusan kebijakan dan operasi pengendalian moneter yang efektif
2. Menciptakan system perbankan yang sehat dan efektif, yaitu dengan meningkatkan dan melihat stabilitas perbankan serta tingkat kesehatan individual bank melalui riset, perumusan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan sistem informasi perbankan yang efektif
3. Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran, yaitu dengan meningkatkan keamanan, efisiensi dan efektivitas system pembayaran nasional, melalui kebijakan, peraturan dan pengendalian yang efektif, yang didukung oleh teknologi yang handal
4. Meraih citra positif baik internal maupun eksternal, yaitu dikenal baik di Indonesia maupun di Internasional sebagai institusi bank sentral yang cakap, dipercaya, dan andal melalui sumbangan yang besar terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia
5. Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihak-pihak yang berkepntingan sperti lembaga pemerintah dan sawasta baik domestik maupun internasional,melalui dialog dan
komunikasi yang terbuka secara berkesinambungan
6. Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan, yaitu dengan mewujudkan organisasi yang mampu menguasai, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan yang relavan kepada seluruh perangkat organisasi yang didukung oleh tekonologi informasi melalui kebijakan dan peraturan organisasi
7. Mengembangkan sumber daya mnusia yang efektif dan berkompetensi tinggi, yaitu dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan integritas pegawai Bank Indonesia, melalui pembinaan, pelatihan, pemberian kesempatan dan program pengembangan yang efektif dan berkesinambungan.
Kantor Pusat Bank Indonesia
Organiasai Bank Indonesia terdiri dari satuan-satuan kerja di Kantor Pusat
sesuai dengan pembagian sektornya.
1. Sektor moneter
2. Sektor Perbankan
3. Sektor Sistem Pembayaran
4. Manjemen Interen

1 komentar:

terima kasih pak,, atas materinya,, sangat membantu saya dalam membuat soal ttng ekonomi makro..

Posting Komentar

bisnis paling gratis

Tags

Blog Archive