Sabtu, 01 Januari 2011

SUSUNAN NEGARA

Posted by Junaidi 19.27, under | 1 comment

Maksud pembicaraan mengenai SUSUNAN NEGARA ini ialah akan membicarakan bentuk bentuk Negara ditinjau dari segi susunanya. Negara, apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua kemungkinan bentuk susunan Negara, yaitu;

  1. Negara yang bersusunan tunggal, yaitu disebut Negara Kesatuan.
  2. Negara yang bersusunan jamak, yang disebut Negara Federasi.
  1. Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, dapat pula disebut Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dair segi susunannya, memanglah susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan itu adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara. Melainkan hanya terdiri atas suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara. Melainkan hanya terdiri atas satu Negara, sehingga tidak ada Negara di dalam Negara. Dengan demikian dalam Negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintahan Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan Negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan Negara baik di pusat maupun di daerah daerah.
Di tinjau dari segi sejarah ketetanegaraan serta imu negar, pada permulaan perkembangannya, yaitu dari jaman purba, jaman kuno. Jama abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hokum alam baik abad XVIII, kekuasaan para penguasa iti pada umumnya bersifat absolute, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
Kedua asas itu secara singkat pengertiannya dapalah dikemukakan sebagai berikut;
1. Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu milik Pemerintah Pusat.
2. asas Konsentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah daerah.
Memang sesunggunyalah setelah memasuki abad perkembangan hokum alam, abad XVII dan XVIII, lahri dan berkembanglah usaha usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa Negara yang antara lain dilakukan oleh;
1. John Locke dengan ajarannya hak asasi manusia.
2. Montesquieu dengan ajarannya trias politika.
3. J.J. Rousseau dengan ajarannya kedalulatan rakyat.
4. Immanuel Kant dengan ajarannya Negara hokum, dan
5. Maurice Duverger dengan ajarannya pemilihan dan pengangkatan para penguasa Negara yang akan memegang dan melaksanakan kekuasaan Negara.
Hal hal yang dilakukan oleh para pemikir besar tentang Negara dan hukum dalam rangka usahanya untuk dapat membatasi kekuasaan para penguasa tersebut, ternyata baru sekedar menciptakan teori atau ajaran yang diharapkan dapat membatasi kekuasaan para penguasa, karena dalam praktek penyelenggaraan pemrintah Negara kekuasaan para penguasa itu masih tetapp bersifat absolute.

1 komentar:

tolong pengertiannya yg lebih real donk , jgn copas dr buku soehino !!!

Posting Komentar

bisnis paling gratis

Tags

Blog Archive